ZMedia Purwodadi

Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Table of Contents




Jakarta, 15 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:

No.Nama KoperasiKota/Kabupaten
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta KencanaMadiun 
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma KlatenKlaten
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera RajabasaLampung Selatan
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya AbadiTulang Bawang
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino SaroyoCilacap
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah UmmatTasikmalaya
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah DarussalamCiamis
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava MandiriSurabaya
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha MuliaProbolinggo
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM MirbaLampung Selatan
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri SejahteraLampung Selatan
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari SejahteraTegal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini MayongJepara
Koperasi Jasa Gadai Rap MajuMalang
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya SentosaTulang Bawang
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur SejahteraKendal
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari MakmurMetro
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan GondangKendal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera KendalKendal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa MertasingaCilacap
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido MakmurKendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK. 

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.(*)